Sabtu, 06 Juni 2009

perlunya mengenal pendidikan non formal lebih jauh

Dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional nomer 20 tahun 2003 disebutkan bahwa, di Indonesia dikenal tiga jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, pelengkap dan penambah pendidikan formal. Apa arti dari semua itu? artinya fungsi pendidikan non formal adalah menyediakan kebutuhan belajar masyarakat yang tidak tertampung dalam wadah pendidikan formal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar